Selain pinjol, judi online juga menjadi produk era digital yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, platform tersebut menawarkan keuntungan finansial instan yang menggiurkan konsumen.
Walaupun begitu, secara tegas Dr Mega menyatakan tidak ada judi online yang aman dan legal.
“Pemerintah sudah memutus akses ke banyak sekali platform judi online yang ada. Namun, platform tersebut seringkali kembali hadir dengan nama yang berbeda,” ungkapnya.
Hal itu, sebut dia, menyebabkan platform judi online masih marak dan eksis hingga saat ini, sehingga dianggap menjadi hal yang lazim digunakan.
Selain menyebabkan kerugian finansial, dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB University ini menyebut, pinjol dan judi online juga mengancam kesehatan mental para penggunanya.
Kebocoran data dan teror kerap kali berdatangan. Banyak konsumen yang tertekan secara mental karena adanya teror ini.
“Kegiatan teror oleh debt collector ini sebenarnya menjadi hal yang tidak diperbolehkan. Konsumen yang mengalami tindakan teror ini dapat melindungi dirinya dengan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti OJK, lembaga perlindungan konsumen, satuan waspada investasi dan kepolisian,” ucapnya.
Untuk itu, ia menekankan peran penting pemerintah untuk melindungi konsumen, baik secara regulasi maupun edukasi.
Baca Juga: Ternyata Pinjol yang Tak Ada DC Lapangannya Lebih Berbahaya, Kok Bisa?
“Jadi, memang langkah-langkah preventif, promotif dan kuratif harus dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah juga harus antisipatif akan produk-produk keuangan yang dapat muncul dan merugikan masyarakat di masa yang akan datang.
“Masalah financial technology ini menurut saya akan berkembang lebih dahsyat lagi kedepannya. Akan banyak produk-produk baru yang bermunculan. Nah, ini pemerintah harus lebih antisipatif,” tambahnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar