GridFame.id - Simak cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk mengurus administrasi di Tanah Air.
Pencetakan KK secara mandiri bisa dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.
Untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau website layanan kependudukan daerah masing-masing.
Berikut langkah-langkah atau tata cara cetak Kartu Keluarga (KK) secara online:
Setelah itu, masyarakat bisa mencetak sendiri KK tersebut.
Bagi masyarakat yang akan mencetak KK mandiri, bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meski tidak menggunakan kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, pencetakan KK secara mandiri tetap mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Simak Alasan Kenapa Boarding Pass Tetap Harus Diprint Saat Bepergian
Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sendiri memiliki kode barcode, yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar