Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat sejumlah standar KYC jadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM.
Baca Juga: Jangan Takut! OJK Sendiri Perbolehkan Kita Lakukan Ini Kalau Ada DC Langgar Aturan Penagihan
Baca Juga: Banyak Korban Paylater, DPR Minta OJK Bikin Aturan Begini Soal BNPL
Platform Penting Guna Melawan Kejahatan Keuangan
Seminar dilanjutkan dengan paparan dari Rifki Arif Budianto, Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK, yang fokus membahas mengenai kerangka regulasi e-KYC di sektor jasa keuangan.
“Implementasi EKYC dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain memanfaatkan system, yakni pertama yang dimiliki PJK, baik yang dikembangan tim IT internal, maupun menggunakan jasa vendor IT.
Poin kedua, sistem elektronik milik Pihak Ketiga, dan poin ketiga sistem elektronik yang dimiliki Pihak Ketiga Lain dalam konteks CDD oleh Pihak Ketiga.
Lebih lanjut Rifki menyampaikan, “Khusus kerangka regulasi implementasi e-KYC, menggunakan sistem elektronik milik Pihak Ketiga.”
Saat ini, lanjutnya, perlu pula memerhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi memungkinkan adanya platform bersama.
Dengan alasan untuk mendorong agar PJK dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan Dukcapil dalam konteks sharing informasi data kependudukan untuk mendukung proses KYC.
Penulis | : | Intan Yusan S |
Editor | : | Intan Yusan S |
Komentar