GridFame.id - Kasus kecelakaan lalu lintas bus Pariwisata yang terjadi di Kabupaten Subang sedang jadi sorotan.
Bus Trans Putra Fajar membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana asal Depok.
Dari hasil investigasi pihak kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena oli dan rem angin yang bocor.
Akibatnya, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas.
Sementara itu, korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor.
Tragedi pahit ini tentunya meninggalkan luka mendalam bagi para keluarga korban.
Jasa Raharja pun mengatakan akan memberikan santunan untuk semua korban kecelakaan.
Korban meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sementara, untuk korban luka-luka akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan lalu lintas?
Dibawah ini merupakan penjelasannya secara singkat.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS, Kapan Waktu yang Tepat Ambil Asuransi Kesehatan?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar