GridFame.id - Kasus kecelakaan lalu lintas bus Pariwisata yang terjadi di Kabupaten Subang sedang jadi sorotan.
Bus Trans Putra Fajar membawa rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana asal Depok.
Dari hasil investigasi pihak kepolisian, kecelakaan tersebut terjadi karena oli dan rem angin yang bocor.
Akibatnya, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas.
Sementara itu, korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor.
Tragedi pahit ini tentunya meninggalkan luka mendalam bagi para keluarga korban.
Jasa Raharja pun mengatakan akan memberikan santunan untuk semua korban kecelakaan.
Korban meninggal dunia, mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Sementara, untuk korban luka-luka akan mendapatkan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan lalu lintas?
Dibawah ini merupakan penjelasannya secara singkat.
Baca Juga: Sudah Punya BPJS, Kapan Waktu yang Tepat Ambil Asuransi Kesehatan?
Melansir dari Kompas.com, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya prihatin dan berduka cita atas musibah tersebut.
Dewi menyampaikan, santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan.
Santunan itu berasal dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dewi mengatakan, Jasa Raharja bekerja sama dengan kepolisian terkait memonitor data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera didapatkan.
Bagaimana cara mengklaim santunan dari Jasa Raharja?
1. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pertama, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah antara lain:
2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban.
Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.
Baca Juga: Motor Masih Kredit Malah Hilang? Begini Syarat dan Alur Klaim Asuransi Biar Disetujui
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar