Melansir dari Kompas.com, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, pihaknya prihatin dan berduka cita atas musibah tersebut.
Dewi menyampaikan, santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan.
Santunan itu berasal dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dewi mengatakan, Jasa Raharja bekerja sama dengan kepolisian terkait memonitor data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera didapatkan.
Bagaimana cara mengklaim santunan dari Jasa Raharja?
1. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pertama, menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah antara lain:
2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban.
Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.
Baca Juga: Motor Masih Kredit Malah Hilang? Begini Syarat dan Alur Klaim Asuransi Biar Disetujui
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar