Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja yang resign dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.
"Sudah tidak perlu (paklaring)," ungkap dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Oni menuturkan, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan sebab mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), memerlukan beberapa berkas sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP atau bukti identitas lainnya
NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian
Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT dengan dokumen syarat lainnya sesuai alasan klaim dana tersebut.
Berikut rinciannya:
1. Cacat total tetap
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E - KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
2. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya bagi WNI
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan Surat
Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
NPWP (jika ada)
3. Klaim 30 persen untuk uang muka perumahan
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E - KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
NPWP (jika punya)
4. Klaim 10 persen bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Pencairan di JMO atau Lapakasik
Lebih lanjut, Oni menyatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dan situs Lapakasik.
Menurutnya, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui aplikasi JMO dengan saldo di bawah Rp 10 juta.
Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Unduh aplikasi JMO lewat PlayStore atau App Store kemudian login atau buat akun baru
Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO
Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO
Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
Periksa kembali data diri peserta
Lalu, klik tombol "Sudah"
Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif
Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT
Jika benar, klik tombol "Konfirmasi"
Pengajuan klaim saldo sudah diproses
Pantau proses klaim dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Sebaliknya, Oni menyebutkan, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta dapat dicairkan melalui laman Lapakasik.
Komentar