GridFame.id - Mau mengajukan KPR tapi sudah berstatus menikah?
KPR masih menjadi salah satu pilihan untuk memiliki hunian impian tanpa menunggu uang terkumpul terlebih dahulu.
Apalagi pemerintah juga menyediakan program KPR subsidi.
Anda yang berstatus single atau yang sudah menikah bisa mengajukan KPR subsidi.
Banyak orang yang bertanya-tanya tentang proses pengajuan KPR apabila kondisinya sudah menikah.
Tak jauh berbeda dari pengajuan saat masih single, namun biasanya ada beberapa syarat tambahan.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan KPR.
Selain itu juga ada rincian biaya yang mungkin harus ditanggung.
Jadi sebaiknya siapkan anggaran dulu sebelum buat pengajuan.
Apa saja?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: 4 Risiko Ambil KPR dengan DP 0 Persen Selain Cicilannya Tinggi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar