Dilansir dari laman resmi tapera.go.id, peserta Tapera juga berhak untuk:
1. Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
2. Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
3. Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
4. Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
5. Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
6. Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
1. Telah pensiun bagi pekerja atau telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
2. Peserta meninggal dunia; dan
3. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga: Simak Tips Supaya Anak Muda Masih Bisa Menabung Untuk Masa Pensiun Meski Biaya Hidup Tinggi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar