GridFame.id - Tertarik ajukan pembiayaan KPR Tapera?
BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN.
Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun.
Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.
Pengecekan lokasi perumahan subsidi bisa dilakukan secara online.
Peserta hanya perlu melakukan pengecekan lokasi yang diinginkan lewat aplikasi SiKasep.
SiKasep, atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan merupakan aplikasi resmi dari pemerintah untuk mencari rumah subsidi, khususnya FLPP.
Aplikasi SiKasep merupakan langkah wajib yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengajukan rumah subsidi FLPP.
Lalu bagaimana cara mengeceknya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Gaji Karyawan Makin Tipis Dipotong 2,5%! Ternyata Ini Manfaat Tapera dan Syarat Pencairannya
1. Pertama, unduh Aplikasi SiKasep pada Google Play Store.
2. Ikuti persyaratan pendaftaran di SiKasep, seperti mengisi identitas diri (KTP, Nomor Handphone, Penghasilan dan NPWP), melakukan swafoto, dan menentukan kata sandi atau password.
3. Setelah terdaftar sebagai user SiKasep, silakan mencari dan memilih rumah subsidi yang diinginkan.
4. Kemudian pilih bank penyalur yang akan digunakan sebagai sarana melakukan kredit.
5. Terakhir ajukan proses verifikasi, apabila lolos maka langkah pengajuan akan masuk pada tahap 3 dan berwarna hijau.
6. Selanjutnya pada tahap 4 adalah menunggu tindaklanjut dari bank pelaksana.
Disarankan juga untuk aktif menanyakan tindaklanjutnya kepada bank yang bersangkutan.
7. Apabila proses administrasi dari perbankan telah lolos, maka akan masuk pada tahap 5 dimana proses pengajuan pencairan FLPP
Cara Penggunaan Aplikasi SiKasep silahkan cek di link berikut; https://ppdpp.id/wp-content/uploads/2020/07/Panduan-Penggunaan-SiKasep-update-Juli.pdf.
Peserta dapat mengambil Pembiayaan Tapera selama masih terdapat sisa penghasilannya untuk melakukan pembayaran kredit/pembiayaan Tapera.
Namun harus dapat dipastikan kembali kredit apa yang diambil oleh Peserta , jika kredit/pembiayaan eksisting adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka Peserta tidak dapat mengambil Pembiayaan Tapera karena sudah memiliki rumah sebelumnya.
Baca Juga: Begini Penjelasan Soal Potongan Tapera, Gimana yang Sudah Punya Rumah?
Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id.
Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian.
Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi.
Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.
Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.
Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.
Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.
Misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR).
Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.
Baca Juga: Simak 5 Jenis-jenis KPR yang Harus Nasabah Ketahui, Pahami Terlebih Dahulu!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar