Find Us On Social Media :

Terjadi Lagi, Seorang Dukun Pengganda Uang dalam 15 Detik di Jogja Harus Berakhir di Balik Jeruji

Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono dan jajarannya menunjukkan barang bukti kejahatan Sarjimin (47), asal Bantul, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang.

"Pelaku menjanjikan uang miliaran rupiah dengan jaminan Rp 5 juta. Beberapa hari kemudian, pelaku sudah tidak bisa ditemui," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Sarjimin merupakan residivis penipuan dengan kasus serupa di Bantul pada 2016.

Ia menipu korbannya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Soraya Haque Bagikan Potret Suaminya Ekki Soekarno yang Terbaring dengan Banyak Selang di RS: 'Apapun Kondisinya Kita Berjodoh'

Kenyataannya, ia malah menipu dengan melarikan uang itu.

Ia diganjar sembilan bulan penjara di Bantul.

Namun, sepertinya lembaga pemasyarakatan tak membuatnya jera.

Tiga tahun berselang, Sarjimin kembali melakukan aksi yang sama. Kali ini, seorang purnawirawan asal Kalitirto, Berbah, Sleman, jadi korbannya.