"Pelaku menjanjikan uang miliaran rupiah dengan jaminan Rp 5 juta. Beberapa hari kemudian, pelaku sudah tidak bisa ditemui," kata Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Sarjimin merupakan residivis penipuan dengan kasus serupa di Bantul pada 2016.
Ia menipu korbannya dengan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.
Kenyataannya, ia malah menipu dengan melarikan uang itu.
Ia diganjar sembilan bulan penjara di Bantul.
Namun, sepertinya lembaga pemasyarakatan tak membuatnya jera.
Tiga tahun berselang, Sarjimin kembali melakukan aksi yang sama. Kali ini, seorang purnawirawan asal Kalitirto, Berbah, Sleman, jadi korbannya.