Uang mendadak muncul enam lembar Rp 100.000-an.
Korban memperoleh satu lembar Rp 100.000 tambahan.
Sarjimin menceritakan, korbannya percaya keahlian ini.
Ia menawarkan miliaran rupiah dari uang Rp 5 juta yang ditanam korban.
Korban menyanggupi.
Ia segera pergi dan hari itu juga membawa uang senilai Rp 5 juta tersebut ke Sarjimin.
Sarjimin meminta korbannya meletakkan uang itu di tikar dengan berjanji uang itu akan berlipat hingga miliaran rupiah dalam dua hari atau pada 10 Januari.
Namun, Sarjimin justru tidak menampakkan batang hidungnya pada tanggal 10 Januari, seperti dijanjikan.
Ia bahkan sulit dihubungi apalagi ditelepon.
Sadar telah ditipu, sang purnawirawan akhirnya melapor ke polisi.
"Kami memancing pelaku dengan niat menggandakan uang Rp 50 juta. Kemudian, kami menangkapnya," kata Tartono.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Kami ingatkan warga tidak mudah percaya dengan ritual penggandaan uang," kata Tartono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dukun Pengganda Uang Beraksi Tawarkan Miliaran Rupiah, Pensiunan TNI Jadi Korban