Find Us On Social Media :

Terjadi Lagi, Seorang Dukun Pengganda Uang dalam 15 Detik di Jogja Harus Berakhir di Balik Jeruji

Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono dan jajarannya menunjukkan barang bukti kejahatan Sarjimin (47), asal Bantul, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang.

Sarjimin kembali mengenalkan diri ke korbannya sebagai Joko.

Mereka bertemu di Desa Kanoman, Panjatan, Kulon Progo, rumah teman dari Sarjimin, Rabu (8/1/2020).

Di situ lah "Joko" beraksi. Untuk memperteguh kepercayaan korban, Sarjimin mempraktikkan penggandaan selembar Rp 100.000 menjadi enam lembar Rp 100.000 dalam sekejab.

Baca Juga: Iseng Prank Jadi Pocong dan Bikin Resah Takuti Warga Melintas, Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun di Gowa, Pakai Kain Putih Bekas Tenda Pengantin

"Saya melakukan hanya dalam 15 detik saja," kata Sarjimin.

Ritual penggandaan begitu sederhana.

Ia meletakkan selembar Rp 100.000 di bawah taplak meja, kemudian menggosok-gosok taplak dengan patung mungil dari kuningan.

Sesudah itu, Sarjimin memerintahkan korbannya balik badan sambil mengucap Al-fatihah.

Ia sudah menyiapkan uang di balik lengan baju panjangnya, mengambilnya beberapa lembar dan meletakkan di bawah taplak.