Di lantai dua terdapat delapan bilik kamar saling berjejer disekat dengan triplek.
Delapan kamar ini berukuran sangat sempit hingga tidak layak disebut kamar.
Setiap kamar hanya seluas 1x2 meter, menyerupai luas liang lahat.
Di dalam kamar, ditemukan kasur kapuk, tong sampah, dan kipas angin.
Diketahui bahwa harga sewa kamar itu adalah Rp 30 ribu dari kertas yang tertempel pada dinding.
Pihak berwajib telah menemukan tujuh orang tersangka hingga saat ini.
Para tersangka akan dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.