GridFame.id - Tim gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Jakarta Utara berhasil menemukan adanya praktik penjualan manusia di Gang Royal Jakarta.
Sebanyak 25 kafe di daerah Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya disegel pada hari Rabu (29/1/2020).
Awalnya, Polisi merazia daerah Gang Royal karena mendapatkan kabar adanya transaksi narkoba.
Petugas berhasil merazia daerah yang ternyata digunakan untuk prostitusi terselubung itu selama dua jam.
Baca Juga: Bagi-bagi Duit Ribuan Euro Sampai Bikin Nagita Slavina Panik, Raffi Ahmad Santai Cuma Bilang Ini
Hingga sekarang, semua kafe Gang Royal masih tersegel kuning bertuliskan 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'.
Dalam razia ini, ratusan personel turun untuk menggeledah praktik prostitusi tersembunyi.
"Kurang lebih 154 personel gabungan dari jajaran Polri, Satpol PP, TNI," ucap Sucipto selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara.
Tim gabungan menemukan banyak barang bukti di kafe-kafe yang berdiri di Gang Royal ini menjual berbagai macam minuman keras, alat kontasepsi, tisu, dan rokok.
Polisi menumukan banyak anak berusia 14 hingga 18 tahun di lokasi itu.
Bukannya bersekolah, anak-anak di bawah umur malah dijual oleh oknum dengan harga tinggi.
Anak-anak dibawah umur dijual oleh tersangka yang biasa dipanggil mami dengan harga Rp 750 ribu rupiah hingga Rp 1,5 juta rupiah.
Suasana kafe dan kamar yang digunakan untuk malakukan perbuatan mesum ini sangat berbeda dengan kondisi kafe.
Wartawan Kompas berhasil melihat isi salah satu kafe di Gang Royal yang bernama Stan De Bolang.
Di kafe ini ada dua lantai, lantai pertama untuk kafe dan lantai kedua adalah bilik-bilik kamar untuk pengunjung melakukan aksi bejatnya.
Di lantai dua terdapat delapan bilik kamar saling berjejer disekat dengan triplek.
Delapan kamar ini berukuran sangat sempit hingga tidak layak disebut kamar.
Setiap kamar hanya seluas 1x2 meter, menyerupai luas liang lahat.
Di dalam kamar, ditemukan kasur kapuk, tong sampah, dan kipas angin.
Diketahui bahwa harga sewa kamar itu adalah Rp 30 ribu dari kertas yang tertempel pada dinding.
Pihak berwajib telah menemukan tujuh orang tersangka hingga saat ini.
Para tersangka akan dikenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.