Find Us On Social Media :

Siap-siap, Warga yang Ngotot Berkumpul Di Tengah Wabah Virus Corona Bisa Terancam Dipidana

Orang yang demen nongkrong di tengah wabah virus corona akan dipidana

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan rumah sakit darurat Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet."

"Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Baca Juga: Hanya Bisa Berdoa, Marini Zumarnis Berharap Putra Semata Wayangnya, Daffa Wardhana Tetap Baik-baik Saja

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

 

Dari total pasien, 21 orang dinyatakan sembuh, sementara 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang-orang 'Ngotot' Berkumpul saat Wabah Corona Bisa Terancam Dipidana