Find Us On Social Media :

Siap-siap, Warga yang Ngotot Berkumpul Di Tengah Wabah Virus Corona Bisa Terancam Dipidana

Orang yang demen nongkrong di tengah wabah virus corona akan dipidana

GridFame.id - Meski sudah diumumkan langsung oleh sejumlah kepala wilayah, para warga di Indonesia masih banyak yang memilih keluar dari rumah.

Padahal ajakan untuk tetap di rumah demi kebaikan masyarakat juga.

Kini, para warga yang ngotot dan ingin kumpul akan terancam dipidana.

Baca Juga: 6 Hari Diisolasi di RS Rujukan Corona, Andrea Dian Ungkap Kondisi Para Tenaga Medis Sampai Lakukan Hal Ini: ' I’m okay. But they don’t'

Orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah virus corona (Covid-19) saat ini, terancam dipidana.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.

Nana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.

Akan kena tindak tegas

Nana menyampaikan itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya."

 

"Ya bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta, dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.

Sementara itu, Anies meminta seluruh warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.

Baca Juga: Usai Kabarkan Positif Covid-19 hingga Dikarantina, Andrea Dian Langsung Banjir Kiriman Ini ke Rumah Sakit dari Para Seleb

Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu. Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.

"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas."

"Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan rumah sakit darurat Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet."

"Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Baca Juga: Hanya Bisa Berdoa, Marini Zumarnis Berharap Putra Semata Wayangnya, Daffa Wardhana Tetap Baik-baik Saja

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

 

Dari total pasien, 21 orang dinyatakan sembuh, sementara 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang-orang 'Ngotot' Berkumpul saat Wabah Corona Bisa Terancam Dipidana