Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kini PSBB juga akhirnya akan segera diterapkan di Provinsi DKI Jakarta.
Pembatasan sosisial berskala besar di Jakarta mengingat wilayah ini adalah zona merah di mana jumlah pasien positif terbanyak, dan menjadi pusat penyebaran.