GridFame.id - Virus corona di Indonesia masih menjadi sorotan.
Pasalnya, jumalh pasien positif Covid-19 di Tanah Air kian bertambah setiap harinya.
Hingga berita ini ditulis, jumlah kasus positif corona sudah mencapai 2.491.
Tak sedikit masyarakat yang mendesak pemerintah untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penularan virus yang semakin meluas.
Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pemerintah untuk mengatasi pandemi virus corona di Indonesia.
Dalam hal ini pun dirinya telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jokowi pun menambahkan bahwa agar kebijakan yang diambil itu bisa berjalan lancar, dirinya menegaskan Polri bisa mengambil langkah hukum.
Langkah hukum kepolisian itu ditujukan kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Pengambilan keputusan mengenai PSBB tersebut dilakukan Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Dalam hal pelaksanaan kebijakan untuk mengatasi persebaran covid-19 di Indonesia itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kini PSBB juga akhirnya akan segera diterapkan di Provinsi DKI Jakarta.
Pembatasan sosisial berskala besar di Jakarta mengingat wilayah ini adalah zona merah di mana jumlah pasien positif terbanyak, dan menjadi pusat penyebaran.
Mengutip dari Kontan.co.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya telah memberikan persetujuan penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkah-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar.
Diberlakukannya PSBB ini, Pemprov DKI dapat melakukan beberapa langkah sesau dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB yang bisa diterapkan DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Meski melakukan pembatasan, namun ada beberapa ngecualian yang akan diberlakukan.
Pengecualian pembatasan tempat atau fasilitas umum ini berlaku untuk:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.