Find Us On Social Media :

Menkes Akhirnya Setujui PSBB di Jakarta, Ini Pembatasan yang Akan Diterapkan di DKI

Ruas tol Dalam Kota Jakarta sepi, kendaraan melintas menyusut hingga 56 persen

Pelaksanaan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Meski melakukan pembatasan, namun ada beberapa ngecualian yang akan diberlakukan.

Pengecualian pembatasan tempat atau fasilitas umum ini berlaku untuk:

Baca Juga: Bagikan Video 'Kembarannya', Ari Lasso Bikin Geger Para Artis, Maia Estianty: 'Ari Lasso Versi Lebih Ganteng Lagi'

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.