Find Us On Social Media :

Menkes Akhirnya Setujui PSBB di Jakarta, Ini Pembatasan yang Akan Diterapkan di DKI

Ruas tol Dalam Kota Jakarta sepi, kendaraan melintas menyusut hingga 56 persen

Mengutip dari Kontan.co.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya telah memberikan persetujuan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Dengan persetujuan ini, Pemprov DKI bisa melakukan langkah-langkah pembatasan agar wabah corona tak semakin menyebar.

Diberlakukannya PSBB ini, Pemprov DKI dapat melakukan beberapa langkah sesau dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dipertemukan dengan Ashanty dan Krisdayanti, Syahrini Akhirnya Buat Pengakuan Soal Hubungannya Dulu dengan Anang Hermansyah

PSBB yang bisa diterapkan DKI Jakarta, sebagai berikut:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

5. Pembatasan moda transportasi

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan