Find Us On Social Media :

Pemerintah Izinkan Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi, Begini Syaratnya!

Pemudik yang melintas di Jembatan Aurduri, Kota Jambi, Sabtu (26/7/2015)

GridFame.id - Persebaran virus corona di berbagai daerah memang tak bisa dihindakan.

Pemerintah telah memberikan imbauan bagi masyarakat untuk melakukan jaga jarak dan isolasi mandiri.

Masyarakat telah diimbau agar tak dulu mudik.

Baca Juga: Perantau Nekat Mudik, Ganjar Berikan Dua Syarat Ini Wajib Dilakukan Sebelum Masuk Jawa Tengah

Baca Juga: Sudah Diterapkan! Semua PNS yang Nekat Mudik atau Liburan ke Luar Kota Akan Diberi Hukuman Oleh Pemerintah

Walaupun demikian, pemerintah tak akan melarang masyarakat yang akan mudik.

Pemerintah mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 pada Sabtu (11/4/2020).

Pedoman ini tercantum pada Peraturan Mentri Perhubungan RI No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).