GridFame.id - Persebaran virus corona di berbagai daerah memang tak bisa dihindakan.
Pemerintah telah memberikan imbauan bagi masyarakat untuk melakukan jaga jarak dan isolasi mandiri.
Masyarakat telah diimbau agar tak dulu mudik.
Baca Juga: Perantau Nekat Mudik, Ganjar Berikan Dua Syarat Ini Wajib Dilakukan Sebelum Masuk Jawa Tengah
Walaupun demikian, pemerintah tak akan melarang masyarakat yang akan mudik.
Pemerintah mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 pada Sabtu (11/4/2020).
Pedoman ini tercantum pada Peraturan Mentri Perhubungan RI No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam peraturan tersebut, ada 2 poin yang wajib diikuti oleh seluruh pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi:
Persiapan kendaraan pribadi
Sebelum berpergian, pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya.
Jika bisa, sebaiknya mencuci kendaraan menggunakan disinfektan pada bagian luar.
Pemerintah meminta agar pemudik membersihkan kendaraannya dengan cara penguapan di bagian bodi kendaraan agar kuman, virus, dan bakteri mati.
Selain itu, para pemudik wajib menyediakan hand sanitizer dan tisu di dalam kendaraan.
Persiapan penumpang dan pengemudi
Setiap penumpang maupun pengemudi diwajibkan untuk mencuci tangan.
Selain itu, mereka juga wajib mengukur suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan mudik.
Pemerintah juga meminta agar pengemudi yang merasa kurang sehat lebih baik tidak usah mengemudi.
Bagi pemudik yang kurang sehat, lebih baik segera memeriksakan diri.
Baca Juga: KABAR BAIK! Masyarakat Tak Akan Dilarang Mudik, Asal Ikuti Syarat Ini
Bagi pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu, jangan lupa untuk menggunakan masker.
Pemerintah menegaskan bahwa di dalam mobil, jumlah orang tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk.
Bagi pemudik yang menggunakan motor, diwajibkan tidak membawa penumpang.
Artikel ini pernah tayang di GridOto.com dengan judul Begini Aturan Mudik 2020 Pakai Kendaraan Pribadi dari Pemerintah