Find Us On Social Media :

Pemerintah Izinkan Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi, Begini Syaratnya!

Pemudik yang melintas di Jembatan Aurduri, Kota Jambi, Sabtu (26/7/2015)

GridFame.id - Persebaran virus corona di berbagai daerah memang tak bisa dihindakan.

Pemerintah telah memberikan imbauan bagi masyarakat untuk melakukan jaga jarak dan isolasi mandiri.

Masyarakat telah diimbau agar tak dulu mudik.

Baca Juga: Perantau Nekat Mudik, Ganjar Berikan Dua Syarat Ini Wajib Dilakukan Sebelum Masuk Jawa Tengah

Baca Juga: Sudah Diterapkan! Semua PNS yang Nekat Mudik atau Liburan ke Luar Kota Akan Diberi Hukuman Oleh Pemerintah

Walaupun demikian, pemerintah tak akan melarang masyarakat yang akan mudik.

Pemerintah mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 pada Sabtu (11/4/2020).

Pedoman ini tercantum pada Peraturan Mentri Perhubungan RI No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam peraturan tersebut, ada 2 poin yang wajib diikuti oleh seluruh pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi:

Baca Juga: Siap-siap Kecewa! Terancam Tak Bisa Mudik, Lebih Dari 40 Jadwal Kereta Api Ditutup Untuk Memutus Rantai Covid-19

Baca Juga: Masuk Masa Darurat Covid-19, 300.000 Ribu Orang Malah Nekat Mudik ke Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Takutkan Adanya Persebaran Gelombang Kedua

Persiapan kendaraan pribadi

Sebelum berpergian, pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya.

Jika bisa, sebaiknya mencuci kendaraan menggunakan disinfektan pada bagian luar.

Pemerintah meminta agar pemudik membersihkan  kendaraannya dengan cara penguapan di bagian bodi kendaraan agar kuman, virus, dan bakteri mati.

Selain itu, para pemudik wajib menyediakan hand sanitizer dan tisu di dalam kendaraan.

Persiapan penumpang dan pengemudi

Setiap penumpang maupun pengemudi diwajibkan untuk mencuci tangan.

Selain itu, mereka juga wajib mengukur suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan mudik.

Pemerintah juga meminta agar pengemudi yang merasa kurang sehat lebih baik tidak usah mengemudi.

Bagi pemudik yang kurang sehat, lebih baik segera memeriksakan diri.

Baca Juga: Terancam Tak Bisa Mudik Karena Pandemi Corona? Jokowi Bagikan Kabar Bahagia untuk Para Perantau, Akan dapat Hak Ini dari Presiden!

Baca Juga: KABAR BAIK! Masyarakat Tak Akan Dilarang Mudik, Asal Ikuti Syarat Ini

Bagi pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk, atau flu, jangan lupa untuk menggunakan masker.

Pemerintah menegaskan bahwa di dalam mobil, jumlah orang tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk.

Bagi pemudik yang menggunakan motor, diwajibkan tidak membawa penumpang.

 

Artikel ini pernah tayang di GridOto.com dengan judul Begini Aturan Mudik 2020 Pakai Kendaraan Pribadi dari Pemerintah