Find Us On Social Media :

Kantor Masih Buka? Anies Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Mau Patuhi Aturan PSBB

Ilustrasi situasi di dalam kantor

GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memutus rantai persebaran Covid-19.

Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020.

Penerapan PSBB ini diharapkan bisa mengurangi persebaran virus corona.

Melihat Jakarta merupakan daerah dengan penderita Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Warga Tangsel Bersiap PSBB Mulai 18 April Mendatang, Bagaimana Peraturannya?

Baca Juga: Indonesia Bisa Bernapas Lega! Di Hari Ke-3 Hari PSBB Pasien Sembuh Melonjak, Achmad Yurianto: 'Ini Sebuah Optimisme'

Oleh karena itu, Pemrov DKI Jakarta mengambil langkah untuk membatasi jumlah transportasi dan meminta warganya mengkarantina mandiri.

Selain mengerahkan polisi untuk menertibkan warga yang masih suka berkerumun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menindak tegas masyarakat yang tidak menyalahi aturan PSBB.