GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memutus rantai persebaran Covid-19.
Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020.
Penerapan PSBB ini diharapkan bisa mengurangi persebaran virus corona.
Melihat Jakarta merupakan daerah dengan penderita Covid-19 terbanyak di Indonesia.
Baca Juga: Warga Tangsel Bersiap PSBB Mulai 18 April Mendatang, Bagaimana Peraturannya?
Oleh karena itu, Pemrov DKI Jakarta mengambil langkah untuk membatasi jumlah transportasi dan meminta warganya mengkarantina mandiri.
Selain mengerahkan polisi untuk menertibkan warga yang masih suka berkerumun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menindak tegas masyarakat yang tidak menyalahi aturan PSBB.