Find Us On Social Media :

Kantor Masih Buka? Anies Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Mau Patuhi Aturan PSBB

Ilustrasi situasi di dalam kantor

GridFame.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk memutus rantai persebaran Covid-19.

Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020.

Penerapan PSBB ini diharapkan bisa mengurangi persebaran virus corona.

Melihat Jakarta merupakan daerah dengan penderita Covid-19 terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: Warga Tangsel Bersiap PSBB Mulai 18 April Mendatang, Bagaimana Peraturannya?

Baca Juga: Indonesia Bisa Bernapas Lega! Di Hari Ke-3 Hari PSBB Pasien Sembuh Melonjak, Achmad Yurianto: 'Ini Sebuah Optimisme'

Oleh karena itu, Pemrov DKI Jakarta mengambil langkah untuk membatasi jumlah transportasi dan meminta warganya mengkarantina mandiri.

Selain mengerahkan polisi untuk menertibkan warga yang masih suka berkerumun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menindak tegas masyarakat yang tidak menyalahi aturan PSBB.

Walaupun sudah diterapkan selama 4 hari, Anies masih melihat banyak perusahaan yang menyuruh karyawannya berangkat kerja.

Padahal, seharusnya perusahaan tutup dan setiap karyawan bekerja di rumah.

Hal ini sudah menjadi aturan PSBB kecuali beberapa perusahaan yang dibutuhkan untuk menyokong kebutuhan saat masa tanggap darurat corona. 

Baca Juga: Susul Jakarta Terapkan PSBB, 6 Lokasi di Wilayah Bogor Ini Akan Jadi Titik Razia

Baca Juga: Saat PSBB Tak Semua Jadwal Kereta Api Dibatalkan, 14 Diantaranya Masih Beroperasi, Simak Apa Saja!

Anies bahkan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang masih menyuruh pekerjanya berangkat ke kantor melalui kanal YouTube KOMPASTV, Senin (14/4/2020).

Anies masih melihat transportasi umum masih dipenuhi karyawan dari daerah sekitar Jakarta.

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah," ucap Anies.

Hal ini tentu saja menyalahi aturan PSBB.

"Ini menyalahi PSBB, ini perlu sekali di sadari, ini bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan," ucap Anies.

Anies meminta agar para pemilik usaha tidak lagi menyalahi aturan PSBB.

Baca Juga: 3 Kegiatan Ini Tak Dilarang Selama PSBB, Termasuk Pernikahan

Baca Juga: Hukuman 1 Tahun Penjara Menanti Bagi Mereka yang Membuat Keramaian Selama PSBB

"Sekali lagi saya meminta bagi semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucapnya.

Jika masih ditemukan kantor yang tidak mempekerjakan karyawannya di rumah, Pemrov DKI akan melakukan evaluasi lebih lanjut.

"Pemrov DKI akan melakukan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan yang diluar sektor yang dikecualikan misalnya sektor kesehatan, sektor pangan, kemudian ada sektor perhotelan, ada sektor energi," ucapnya.

Evaluasi tersebut bisa mengarah pada pencabutan izin usaha.

"Bila melakukan pelanggaran dan diulang terus, kami bisa cabut izin usahanya, kami tidak berharap itu terjadi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Anies meminta mulai hari ini tak ada lagi kantor-kantor yang menyalahi aturan.

Baca Juga: Besok PSBB Dimulai, Polri dan TNI Berpatroli Hingga Tingkat Kelurahan

Baca Juga: Kabar Gembira! Selama PSBB, Anies Menyebut Warung Makan dan Restoran Boleh Buka Asalkan Penuhi Syarat Ini!

"Kami berharap segera ditaati," ungkapnya.

Aturan PSBB dibuat untuk melindungi setiap orang, khususnya warga Jakarta.

"(PSBB) tidak lebih tidak bukan adalah untuk melindungi diri kita sendiri," ungkap Anies.