GridFame.id - Sebagian wilayah di Indonesia sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini dilakukan untuk menanggulangi penyebaran virus corona yang begitu cepat.
Daerah pertama yang melakukan PSBB adalah provinsi DKI Jakarta pada 10 April 2020.
Disusul kemudian PSBB diberlakukan di wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi) pada 15 April 2020.
Lalu Jawa Barat juga akan segera melakukan PSBB.
Kini giliran Kota Tegal yang akhirnya mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB.
Mengutip dari Kompas.com, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan telah mendapat persetujuan untuk PSBB dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada hari Jumat (17/4/2020).Sebelumnya, Tegal bahkan sudah menerapkan local lockdown dan menutup akses untuk keluar dan masuk ke Kota tersebut.
Daerah ini pun disebut-sebut jadi yang pertama menggagas adanya local lockdown.
Untuk PSBB kali ini, Wali Kota Tegal menyebutkan akan dilaksanakan dalam dua tahapan.
Mulai berlaku 23 April mendatang, PSBB Tegal ini digadang-gadang akan berlangsung selama 30 hari.
"PSBB di Kota Tegal akan dilakukan dalam dua tahap mulai 23 April sampai 23 Mei. Satu tahap 14 hari berikut satu hari persiapan menjadi 15 hari. Nantinya dua tahap jadi selama 30 hari," kata Dedy, seperti dikutip dari Kompas.com.
Selama PSBB, seluruh akses Kota Tegal akan kembali ditutup.
Total sebanyak 49 titik termasuk perbatasan dan hanya ada satu akses masuk menuju Kota Tegal, yaitu di Jalan Proklamasi.
Keputusan PSBB ini pun dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
Tegal diberikan izin PSBB juga karena wilayah-wilayah di Kota Tegal teridentifikasi telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Resmi Mulai 10 April 2020, Ini yang Akan Dihadapi Warga Jakarta Saat PSBB Diterapkan