Find Us On Social Media :

Tak Seperti Jakarta, 6 Hari Penerapan PSBB di Kota Bandung Justru Tercatat Pasien Covid-19 yang Semakin Meningkat

Tenaga kesehatan tampak sedang membawa produk Vent-I di RS Advent Bandung

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah siap untuk memberikan sanksi kepada orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

"Sebagaimana arahan Kapolrestabes Bandung, pada dasarnya filosofi Perwal mengedepankan disiplin masyarakat. Oleh karena itu, sanksi yang ada dari inovasi dan  gagasan Kapolrestabes akan diberikan blanko pelanggaran kepada yang melanggar," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).

Setelah diberikan blanko pelanggaran, para pelanggar nantinya akan masuk dalam catatan kepolisian.

"Nanti mereka tercatat di kepolisian. Dikasih peringatan saja. Tapi kalau ada hal yang memang melanggar sangat krusial melanggar Undang-undang bisa ditindak," ungkapnya.

Baca Juga: Meski Dikenal Kejam Sebagai Pemimpin, Tapi Korea Utara Akan Hadapi Masalah Serius Ini Jika Kim Jong Un Meninggal

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menambahkan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar larangan saat PSBB masih bersifat humanis.

"Sementara kita masih humanis. Blanko pelanggaran diberikan sebagi pegangan (kepada pelanggar) tapi bisa masuk catatan kepolisian. Tindakan yang humanis ini dilakulan karena Perwal memang seperti itu. Kita berikan informasi kemudian kita tegur terus. (Kalau melanggar lagi) kita berikan informasi, kita tegur lagi sampai sadar," ujar Ulung.

Ulung menjelaskan, pihaknya untuk tahap awal tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Blanko yang diberikan menurut dia hanya sebagai bentuk teguran.

"Blanko dalam pelanggaran di transportasi itu juga kita ada. Ditambah satu blanko pelanggaran di tempat umum seperti berkerumun," bebernya.

"Masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu tegang. Tetapi wajib  menjalankan aturan yang ada. Intinya kita berharap masyarakat disiplin agar penyebaran virus Covid-19 bisa berkurang atau tercegah. Kalau tidak ada yang penting, di rumah saja," pungkasnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan membubarkan kerumuman masa yang nekat menggelar buka bersama, saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).