Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, jika masih saja membandel pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian akan menindak tegas
Personel Satpol PP Kota Bandung, kata dia, akan berpegang teguh pada Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB.
Dalam Perwal tersebut ditegaskan bahwa ada larangan masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.
"Jadi kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun berdesak-desakan tidak boleh, mungkin bukber juga bagian dari situ. Jadi, kalau berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," ujar Rasdian, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Rasdian menuturkan, Perwal juga mengatur bahwa semala PSBB yang bertepatan dengan bulan ramadhan, masyarakat diminta untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.
"Dalam Perwal bilang, tinggal di rumah saja, beribadah di rumah, belajar di rumah dan aktivitas di rumah untuk memutuskan Covid-19 ini," katanya.
Sejauh ini, kata dia, hingga hari ke lima ramadhan anggotanya di lapangan belum mendapati adanya warga yang berkerumun menggelar buka bersama.
Rasdian berharap masyarakat disiplin dan menaati semua aturan pemerintah.
"(kalau ada) Sanksinya administrasi, dibubarkan serta diingatkan. Sejauh ini belum ada, kalau yang masih bandel ada tindakan berikutnya yaitu kepolisian lah itu," ucapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA Nonsubsisi Bisa dapat Gratis Listrik dengan Cara IniArtikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Enam Hari Masa PSBB di Kota Bandung, Jumlah ODP, PDP, dan Positif Covid-19 Malah Naik.