Namun, operasional tersebut hanya untuk melayani penerbangan tertentu yang diperbolehkan Kementerian Perhubungan.
Adapun penerbangan khusus yang diperbolehkan , yakni pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Lalu operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Cukup Gunakan Dua Bahan Ini Efektif Jadi Obat Herbal Cegah Sakit Paru-paru, Kok Bisa?
Baca Juga: THR untuk PNS Akan Tetap Cair, Ini Jadwal dan Jumlah yang Akan DiterimaLayanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).