Find Us On Social Media :

Mulai 3 Mei 2020 Lion Air Akan Kembali Beroperasi dan Layani Penerbangan Penumpang, Ini Syaratnya!

Ilustrasi Lion Air

GridFame.id - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan larangan untuk mudik Lebaran 2020.

Serius dengan larangan tersebut, pemerintah nampaknya bekerjasama dengan banyak pihak untuk merealisasikannya.

Salah satunya adalah dengan menutup sementara penerbangan komersial untuk penumpang.

PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya.

Baca Juga: Duka Melanda Dunia Musik Tanah Air, Melly Goeslaw: 'Hancur Hati Saya Menjelang 1 Hari Ramadan'

Baca Juga: Mulai Puasa Pertama, Ibu Sambung Zaskia Sunggah Malah Merasa Bersalah Pada Sang Suami, Kenapa?

 

Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

"Untuk mendukung Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan sesuai siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Akan tetapi, baru-baru ini dikabarkan akan ada penerbangan yang diizinkan membawa penumpang.

Lion Air Group akan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020.

Namun, operasional tersebut hanya untuk melayani penerbangan tertentu yang diperbolehkan Kementerian Perhubungan.

Adapun penerbangan khusus yang diperbolehkan , yakni pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Lalu operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Cukup Gunakan Dua Bahan Ini Efektif Jadi Obat Herbal Cegah Sakit Paru-paru, Kok Bisa?

Baca Juga: THR untuk PNS Akan Tetap Cair, Ini Jadwal dan Jumlah yang Akan DiterimaLayanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2.Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

Baca Juga: Berbahan Alami, Obat Herbal Cegah Demam Ampuh Menurunkan Panas

Baca Juga: Ngaku Masih Punya Banyak Cicilan, Artis Senior Dewi Irawan Pilih Menolak Tawaran Syuting di Tengah Pandemi: 'Kalau Kelaparan, Gue Nggak Gengsi Minta Makan'

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah Untuk mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi).

Selain itu, Lion Air juga akan mengoperasikan Airbus 330-300CEO (440 kelas ekonomi) dan Airbus 330-900NEO (436 kelas ekonomi).

Untuk Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller).

Armada ini memiliki konfigurasi 72 kursi kelas ekonomi (tata letak 2-2).

Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).

Pesawat ini menawarkan berkapasitas 12 kursi kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi yang dilengkapi inflight entertainment (audio video on demand) di setiap kursi, jarak antarkursi (seat pitch) lega, serta sajian makanan (inflight meals).

Baca Juga: Tak Seperti Jakarta, 6 Hari Penerapan PSBB di Kota Bandung Justru Tercatat Pasien Covid-19 yang Semakin Meningkat

Baca Juga: Kehidupan Pribadinya Dijaga Ketat, Kim Jong Un Ternyata Miliki 3 Orang Anak yang Digadang-gadang Akan Jadi Penerusnya Pimpin Korea UtaraArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 3 Mei, Lion Air Akan Beroperasi Layani Penerbangan Khusus".