“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengingat kondisi ekonomi masyarakat sedang menurun, diharapkan dengan kembali turunnya iuran ini bisa membantu meringankan beban.
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," terangnya.
Baca Juga: THR untuk PNS Akan Tetap Cair, Ini Jadwal dan Jumlah yang Akan Diterima
Penyesuaian iuran ini disebutkan hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.
Sedangkan untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Untuk itu biaya yang sudah dibayarkan selama 3 bulan sebelumnya tidak akan ada pengembalian maupun kompensasi.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” jelas Iqbal.