Find Us On Social Media :

Sempat Naik 100 Persen, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun Lagi Mulai 1 Mei 2020!

BPJS Kesehatan

Menurut keterangan Iqbal, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.   

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Namun, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserta diharapkan untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga: Tak Ikut Dapat Keringanan Bebas Karena Covid-19, Inul Daratista Bagikan Kabar Terbaru Saipul Jamil di Balik Jeruji Besi: 'Tambah Ganteng Sih Bang Ipul'

Baca Juga: Tak Seperti Jakarta, 6 Hari Penerapan PSBB di Kota Bandung Justru Tercatat Pasien Covid-19 yang Semakin Meningkat

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.