GridFame.id - Kabar gembira untuk para pesetra BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, iuran untuk biaya jaminan kesehatan masyrakat ini direncakan akan naik hingga 100 persen.
Namun, pada awal 2020 lalu permohonan uji materi terhadap hal tersebut tak dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sehingga, iuran BPJS Kesehatan ini dikabarkan batal naik.
Baca Juga: Mulai 3 Mei 2020 Lion Air Akan Kembali Beroperasi dan Layani Penerbangan Penumpang, Ini Syaratnya!
Nah, mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.
Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Selain itu, ini juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengingat kondisi ekonomi masyarakat sedang menurun, diharapkan dengan kembali turunnya iuran ini bisa membantu meringankan beban.
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat," terangnya.
Baca Juga: THR untuk PNS Akan Tetap Cair, Ini Jadwal dan Jumlah yang Akan Diterima
Penyesuaian iuran ini disebutkan hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.
Sedangkan untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
Sementara itu, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Untuk itu biaya yang sudah dibayarkan selama 3 bulan sebelumnya tidak akan ada pengembalian maupun kompensasi.
“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” jelas Iqbal.
Menurut keterangan Iqbal, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
Namun, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Peserta diharapkan untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.