Find Us On Social Media :

Transportasi Umum Kembali Dibuka, Pemerintah Tetap Larang Masyarakat Mudik

Penumpang di Terminal Kalideres, Jumat (24/4/2020).

Doni juga menambahkan bahwa Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) bisa disalah artikan.

Padahal, surat edaran tersebut dibuat untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan.

Di beberapa daerah, penanganan pasien Covid-19 menjadi terhambat karena masalah transportasi.

Baca Juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Semua Penumpang Travel ke Cilacap Positif Covid-19

Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Izin Supaya Bisa Mudik untuk Kendaraan

Selain itu, di beberapa wilayah juga kesulitan mengirimkan alat kesehatan.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Selain itu, penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian juga bisa membuat masyarakat salah mengartikan.