Find Us On Social Media :

Transportasi Umum Kembali Dibuka, Pemerintah Tetap Larang Masyarakat Mudik

Penumpang di Terminal Kalideres, Jumat (24/4/2020).

GridFame.id - Pembukaan kembali transportasi umum pada 7 Mei besok memberikan angin segar bagi masyarakat.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo kembali menegaskan tentang larangan mudik dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

 

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Prediksi Prediksi Puncak Pandemi di Indonesia, Akan Lebih Cepat dengan Catatan Tak Ada yang Mudik!

Baca Juga: Nekat Mudik, Perempuan Ini Tak Temui Kendaraan Umum hingga Harus Jalani Kaki dari Jombang ke Pati, Akhirnya Ditemukan Pingsan Membiru di Toilet Minimarket

Doni melihat bahwa pembukaan kembali transprtasi umum bisa saja memberikan kesan bahwa ada peraturan baru tentang mudik.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.

Doni juga menambahkan bahwa Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) bisa disalah artikan.

Padahal, surat edaran tersebut dibuat untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan.

Di beberapa daerah, penanganan pasien Covid-19 menjadi terhambat karena masalah transportasi.

Baca Juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Semua Penumpang Travel ke Cilacap Positif Covid-19

Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Izin Supaya Bisa Mudik untuk Kendaraan

Selain itu, di beberapa wilayah juga kesulitan mengirimkan alat kesehatan.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Selain itu, penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian juga bisa membuat masyarakat salah mengartikan.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumardi mengungkap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dibuat agar perekonomian tidak terhambat.

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan perekonomian nasional bisa berjalan dengan normal.

Namun, peraturan tersebut bukan dimaksutkan untuk mencabut larangan mudik.

Di semua angkutan umum pun, setiap orang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19.

Baca Juga: Ratapan Pilu Petugas Medis Minta Masyarakat Tunda Mudik: 'Bantu Kami, Kami Juga Ingin Bertemu Orang Tua'

Baca Juga: Waduh! Menteri Ini Sekarang Sebut Larangan Mudik Bisa Diperpanjang Sampai Desember Kalau Masyarakat Tak Stop Lakukan Hal Ini!

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!"