Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumardi mengungkap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dibuat agar perekonomian tidak terhambat.
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan perekonomian nasional bisa berjalan dengan normal.
Namun, peraturan tersebut bukan dimaksutkan untuk mencabut larangan mudik.
Di semua angkutan umum pun, setiap orang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!"