Find Us On Social Media :

Moda Transportasi Umum Mulai Beroperasi Normal Hari Ini, Menhub Tetapkan 4 Kriteria Penumpang

Pemerintah izinkan transportasi umum beroperasi kembali

GridFame.id - Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa seluruh moda transportasi angkutan penumpang baik dari darat, laut maupun udara kembali beroperasi.

Izin operasi transportasi umum mulai berlaku pada hari ini, Kamis (07/05/2020).

Moda transportasi umum seperti kereta, pesawat terbang, bus serta kapal kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar masuk zona merah.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Izin Supaya Bisa Mudik untuk Kendaraan

Namun dalam hal ini, Menhub Budi Karya menegaskan bahwa Pemerintah tetap melarang mudik.

"Dimungkinkan trasnportasi akan dibuka untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (06/05/2020) seperti dikutip dari Kompas.com

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin operasi seluruh moda transportasi umum sebagai tindak lanjut dari larangan mudik.