Kementerian Perhubungan (Menhub) Budi Karya telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Penjabaran dari Permenhub dan Surat Edaran itu ialah pemberian kelonggaran untuk moda transportasi umum kembali beroperasi.
Menurut penuturan Budi Karya, seluruh moda transportasi yang akan kembali beroperasi harus menaati seluruh protokol kesehatan.
Selain itu, ada 4 kriteria penumpang moda transportasi umum yang telah ditetapkan oleh Menhub.
Pertama, orang yang bekerja di berbagai instansi pelayanan seperti bidang keamanan, pertahanan, kebutuhan dasar, kesehatan, ketertiban umum, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan covid-19.
Kedua, kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang membutuhkan penanganan medis (darurat).
Ketiga yaitu penumpang dengan kepentingan mendesak seperti ada keluarga yang meminggal dunia.