Terakhir, moda transportasi umum bisa digunakan untuk pemulangan PMI, WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke masing-masing daerah asal.
Jika sudah termasuk golongan dari kriteria yang telah ditetapkan, syarat ini menjadi lanjutan untuk bisa kembali ke kampung halaman dengan transportasi umum.
Dilansir dari Kompas.com, Tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.
Mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II bagi para pejabat pemerintah.
Bagi para penumpang yang merupakan pelaku usaha wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dam diketahui kepala desa atau lurah setempat.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan medis harus memberikan bukti surat rujukan dari rumah sakit.
Untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum untuk mengunjungi keluarga meninggal harus menunjukkan bukti surat keterangan kematian.