Find Us On Social Media :

Moda Transportasi Umum Mulai Beroperasi Normal Hari Ini, Menhub Tetapkan 4 Kriteria Penumpang

Pemerintah izinkan transportasi umum beroperasi kembali

GridFame.id - Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa seluruh moda transportasi angkutan penumpang baik dari darat, laut maupun udara kembali beroperasi.

Izin operasi transportasi umum mulai berlaku pada hari ini, Kamis (07/05/2020).

Moda transportasi umum seperti kereta, pesawat terbang, bus serta kapal kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar masuk zona merah.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Izin Supaya Bisa Mudik untuk Kendaraan

Namun dalam hal ini, Menhub Budi Karya menegaskan bahwa Pemerintah tetap melarang mudik.

"Dimungkinkan trasnportasi akan dibuka untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (06/05/2020) seperti dikutip dari Kompas.com

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin operasi seluruh moda transportasi umum sebagai tindak lanjut dari larangan mudik.

Kementerian Perhubungan (Menhub) Budi Karya telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Penjabaran dari Permenhub dan Surat Edaran itu ialah pemberian kelonggaran untuk moda transportasi umum kembali beroperasi.

Menurut penuturan Budi Karya, seluruh moda transportasi yang akan kembali beroperasi harus menaati seluruh protokol kesehatan.

Baca Juga: Waduh! Menteri Ini Sekarang Sebut Larangan Mudik Bisa Diperpanjang Sampai Desember Kalau Masyarakat Tak Stop Lakukan Hal Ini!

Selain itu, ada 4 kriteria penumpang moda transportasi umum yang telah ditetapkan oleh Menhub.

Pertama, orang yang bekerja di berbagai instansi pelayanan seperti bidang keamanan, pertahanan, kebutuhan dasar, kesehatan, ketertiban umum, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan covid-19.

Kedua, kebijakan ini berlaku bagi penumpang yang membutuhkan penanganan medis (darurat).

Ketiga yaitu penumpang dengan kepentingan mendesak seperti ada keluarga yang meminggal dunia.

Terakhir, moda transportasi umum bisa digunakan untuk pemulangan PMI, WNI dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke masing-masing daerah asal.

Jika sudah termasuk golongan dari kriteria yang telah ditetapkan, syarat ini menjadi lanjutan untuk bisa kembali ke kampung halaman dengan transportasi umum.

Dilansir dari Kompas.com, Tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

Mendapatkan izin dari atasan minimal setara dengan Eselon II bagi para pejabat pemerintah.

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Prediksi Prediksi Puncak Pandemi di Indonesia, Akan Lebih Cepat dengan Catatan Tak Ada yang Mudik!

Bagi para penumpang yang merupakan pelaku usaha wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dam diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan medis harus memberikan bukti surat rujukan dari rumah sakit.

Untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum untuk mengunjungi keluarga meninggal harus menunjukkan bukti surat keterangan kematian.