GridFame.id - Belakangan tengah banyak beredar telur ayam HE (hatched egg) di pasar.
Telur ini pun dijual dengan harga yang jauh di bawah harga normal.
Sebenarnya apa perbedaan telur ayam HE dan telur ayam pada umumnya?
Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas melarang peredaran telur ayam HE (hatched egg) di pasar.
Meski demikian, kenyataannya di lapangan, telur yang usia layak konsumsinya sangat pendek ini banyak dijual bebas di pasaran.
Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Baca Juga: Perkenankan Masyarakat Kembali Beraktivitas, Jokowi: 'Kita Harus Hidup Berdamai dengan Covid-19'
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Telur HE sendiri umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging.
Di mana telur yang tidak menetas (infertil), seharusnya tak dijual perusahaan integrator sebagai telur konsumsi di pasar.
Selain dari telur infertil, telur HE bisa berasal dari telur fertil namun tak ditetaskan perusahaan breeding.
Alasannya antara lain suplai anakan ayam atau DOC (day old chick) yang sudah terlalu banyak, sehingga biaya menetaskan telur lebih mahal dari harga jual DOC.
Telur HE berwarna lebih putih atau pucat dibandingkan telur ayam negeri yang dihasilkan dari peternakan ayam layer.
Ukurannya pun hampir sama, dan tak ada perbedaan rasa ketika sudah dimasak untuk dikonsumsi.
Kendati demikian, berbeda dengan telur ayam negeri, telur HE lebih cepat membusuk, biasanya setelah lewat satu minggu.
Baca Juga: Terlalu Banyak Kesedihan di 2020, Annisa Pohan Bagikan Kabar Duka: 'Belum Kering Air Mata Kami. . .'
Ini karena telur HE berasal dari ayam yang telah dibuahi pejantan.
Selain itu, telur HE biasanya sudah beberapa hari tersimpan di tempat penyimpanan maupun mesin tetas perusahaan.
Faktor inilah yang membuat telur HE harganya jauh lebih murah dibandingkan telur ayam ras yang warnanya lebih kecoklatan.
Karena berasal dari telur yang tak terpakai atau produk buangan breeding, harga telur HE ini sangat murah.
Harganya hanya berada di kisaran Rp 4.000 - Rp 10.000/kg, jauh di bawah harga telur ayam ras yang umumnya dijual di pasar di atas Rp 20.000/kg.
Harusnya dimusnahkan atau dibagi gratis
Telur HE dilarang diperjualbelikan di pasar.
Pemerintah hanya mengizinkan perusahaan breeding untuk memusnahkan telur HE atau dibagikan ke masyarakat sebagai bagian dari CSR.
Pada telur HE yang mengandung embrio, juga bisa dilihat dengan meneropongnya secara langsung dengan bantuan lampu senter.
Embrio ayam tampak seperti bintik kehitaman saat disorot lampu.
Di perusahaan breeding, telur yang diketahui tak terlihat embrio di dalamnya biasanya langsung disortir.
Telur HE ini yang kemudian disebut sebagai telur infertil.
Sementara telur yang fertil, akan masuk ke mesin penetasan.
Banyak perusahaan breeding juga memilih tak menetaskan telur fertil ketika harga DOC anjlok.
Mengingat biaya penetasan bisa lebih mahal daripada harga jual DOC.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menjelaskan, telur HE hanya boleh ditetaskan untuk menjadi DOC atau anak ayam.
Telur HE tak boleh dijual di pasar.
"Terkait telur HE mungkin saja oleh integrator breeding niatnya telor HE dimusnahkan atau dibagikan ke orang atau masyarakat miskin sebagai CSR," kata Ketut kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
"Terkait pengawasan, kami sebenarnya fokus mengawasi telur yang dikonsumsi dan dihasilkan oleh peternak layer. Karena telur HE itu output-nya kan DOC," imbuh dia.
Beredarnya telur infertil di pasaran bisa jadi karena ulah oknum perusahaan breeding.
Pihaknya, tak segan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan peredaran telur HE.
"Tapi oleh oknum tertentu mungkin saja diperjual belikan, ini kan membutuhkan pembuktian.
"Kami pasti menurunkan PPNS jika ada laporan tertulis dari masyarakat, atau pihak yang merasa dirugikan, kejadiannya di mana, bukti buktinya apa dan seterusnya.
"Selanjutnya PPNS akan koordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) di mana kejadian itu terjadi," tegas Ketut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Telur Ayam HE yang Dilarang Pemerintah Dijual di Pasar".