Hansol menjelaskan bahwa MBC mendapatkan kasus ini dari sejumlah WNI yang melaporkannya saat kapal singgah di Busan, Korea.
"Ini mas Ari orang Indonesia usia 24 tahun. Bekerja sudah 1 tahun dan akhirnya meninggal dibuang ke laut," terang Hansol sembari menunjukkan video proses pembuangan jasad ke laut.
Sebelum Ari, telah ada dua orang yang juga jasadnya dibuang ke laut yakni Sefri (24 tahun) dan Al Fattah (19tahun).
Hansol mengaku terkejut lantaran ternyata, para WNI ini sebenarnya memiliki surat perjanjian sebelum mulai bekerja.
Perjanjian tertulis itu menyatakan mereka akan mendapat asuransi sebesar 150 juta apabila meninggal dunia dan jasadnya dikremasi untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Selama bekerja, para ABK ini juga mengalami tindakan diskriminasi yang membuat mereka terus terikat dan tak bisa kembali pulang.
"Mereka itu bawa air mineral tapi itu untuk nelayan China, untuk Indonesia disuruh minum air laut yang difiltrasi. Sepertinya kondisi badan memburuk karena itu," jelasnya.
Para ABK diharuskan bekerja selama 30 jam dalam satu hari dengan waktu istirahat yang sangat sebentar.