Find Us On Social Media :

4 Orang Ini Kebal Aturan Larangan Mudik, Termasuk Masyarakat Biasa!

Travel gelap angkut pemudik

Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.

Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Baca Juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Semua Penumpang Travel ke Cilacap Positif Covid-19

Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Izin Supaya Bisa Mudik untuk Kendaraan

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya