Find Us On Social Media :

4 Orang Ini Kebal Aturan Larangan Mudik, Termasuk Masyarakat Biasa!

Travel gelap angkut pemudik

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Prediksi Prediksi Puncak Pandemi di Indonesia, Akan Lebih Cepat dengan Catatan Tak Ada yang Mudik!

Baca Juga: Nekat Mudik, Perempuan Ini Tak Temui Kendaraan Umum hingga Harus Jalani Kaki dari Jombang ke Pati, Akhirnya Ditemukan Pingsan Membiru di Toilet Minimarket

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.