Find Us On Social Media :

4 Orang Ini Kebal Aturan Larangan Mudik, Termasuk Masyarakat Biasa!

Travel gelap angkut pemudik

GridFame.id - Mudik dilarang, namun 4 orang dengan syarat ini masih diperbolehkan pulang kampung.

Tahun ini mudik dilarang oleh pemerintah lantaran adanya wabah virus corona.

Meski demikian, masih ada kabar gembira bahwa masih ada orang yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Baca Juga: Transportasi Umum Kembali Dibuka, Pemerintah Tetap Larang Masyarakat Mudik

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PSBB hingga Beri Larangan Mudik, Menhub Justru Perbolehkan Pejabat Negara Berpergian

Hal tersebut diketahui saat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

"Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Waspada Gelombang Kedua Virus Corona, Prediksi Prediksi Puncak Pandemi di Indonesia, Akan Lebih Cepat dengan Catatan Tak Ada yang Mudik!

Baca Juga: Nekat Mudik, Perempuan Ini Tak Temui Kendaraan Umum hingga Harus Jalani Kaki dari Jombang ke Pati, Akhirnya Ditemukan Pingsan Membiru di Toilet Minimarket

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kampung.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah," kata Budi.

Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Baca Juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Semua Penumpang Travel ke Cilacap Positif Covid-19

Baca Juga: Begini Cara Buat Surat Izin Supaya Bisa Mudik untuk Kendaraan

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya