GridFame.id - Mudik dilarang, namun 4 orang dengan syarat ini masih diperbolehkan pulang kampung.
Tahun ini mudik dilarang oleh pemerintah lantaran adanya wabah virus corona.
Meski demikian, masih ada kabar gembira bahwa masih ada orang yang diperbolehkan untuk pulang kampung.
Baca Juga: Transportasi Umum Kembali Dibuka, Pemerintah Tetap Larang Masyarakat Mudik
Hal tersebut diketahui saat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.