GridFame.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan layanan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa terdapat enam layanan KLB dalam pengoperasiannya, dan kereta ini hanyauntuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan dan kebijakan dari pemerintah.
"Dalam pengoperasian kereta ini tentunya, akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19 yang ketat," ucap Joni dalam keterangannya, Senin (11/4/2020).
Baca Juga: 4 Orang Ini Kebal Aturan Larangan Mudik, Termasuk Masyarakat Biasa!
Ia juga menambahkan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB merupakan pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting," ujar Joni.
"Selain itu diperbolehkan juga untuk perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal serta repatriasi," lanjutnya.