Selain itu Joni menyebutkan, setelah melengkapi syarat yang harus dipenuhi calon penumpang diharuskan melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19, yang ada di stasiun untuk menyerahkan berkas persyaratan.
Setelah berkas yang diserahkan terverifikasi, lanjut Joni, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
"Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Joni.
Selain itu Joni juga mengungkapkan, bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persern,” kata Joni.
Joni juga menambahkan, jadwal perjalanan KLB juga sudah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum pada setiap daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 12 Mei, KAI Akan Kembali Mengoperasikan Layanan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh