GridFame.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan layanan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei hingga 31 Mei 2020.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan bahwa terdapat enam layanan KLB dalam pengoperasiannya, dan kereta ini hanyauntuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan dan kebijakan dari pemerintah.
"Dalam pengoperasian kereta ini tentunya, akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19 yang ketat," ucap Joni dalam keterangannya, Senin (11/4/2020).
Baca Juga: 4 Orang Ini Kebal Aturan Larangan Mudik, Termasuk Masyarakat Biasa!
Ia juga menambahkan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB merupakan pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting," ujar Joni.
"Selain itu diperbolehkan juga untuk perjalanan darurat pasien, atau orang yang memiliki keluarga inti mengalami sakit keras atau meninggal serta repatriasi," lanjutnya.
Adapun 3 rute yang dilayani adalah:
1. Gambir - Surabaya Pasarturi (Lintas Utara)
a. Dengan rangkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual yaitu 264 tempat duduk, yang merupakan 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.
c. Stasiun naik atau turun penumpang yaitu di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi
d. Tarif jarak terjauh: eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000
Baca Juga: Transportasi Umum Kembali Dibuka, Pemerintah Tetap Larang Masyarakat Mudik
2. Gambir - Surabaya Pasarturi (Lintas Selatan)
a. Dengan angkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual yaitu 264 tempat duduk, yang merupakan 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.
c. Stasiun naik dan turun penumpang di stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp 750.000 dan ekonomi Rp 450.000
3. Bandung - Surabaya Pasarturi
a. Dengan angkaian 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual yaitu 198 tempat duduk, yang merupakan 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia.
c. Stasiun naik dan turun penumpang di stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh untuk eksekutif Rp 630.000 dan ekonomi Rp 440.000
"Tiket akan mulai dijual mulai Senin 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang, dan dan dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan," ucap Joni.
Joni menjelaskan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," kata Joni.
Selain itu Joni menyebutkan, setelah melengkapi syarat yang harus dipenuhi calon penumpang diharuskan melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19, yang ada di stasiun untuk menyerahkan berkas persyaratan.
Setelah berkas yang diserahkan terverifikasi, lanjut Joni, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
"Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ujar Joni.
Selain itu Joni juga mengungkapkan, bahwa setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persern,” kata Joni.
Joni juga menambahkan, jadwal perjalanan KLB juga sudah disesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum pada setiap daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 12 Mei, KAI Akan Kembali Mengoperasikan Layanan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh