Find Us On Social Media :

MUI Keluarkan Fatwa Boleh Lakukan Salat Ied di Luar Rumah, Ini Syaratnya

Warga menjalankan shalat Idul Fitri

GridFame.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fakta tentang penyelenggaraan salat ied.

Seperti diketahui, pandemi corona hingga saat ini masih belum berakhir.

Umat muslim di seluruh wilayah Indonesia harus merayakan momen bulan suci ramadan dan hari raya idulfitri di tengah pandemi.

Baca Juga: Tak Main-main! Dishub DKI Pastikan Akan Persulit Pemudik yang Mau Balik ke Jakarta Setelah Lebaran

MUI memberikan himbauan untuk menyelenggarakan salat ied sendiri secara mandiri di rumah.

Hal itu dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona (covid-19).

Namun, MUI tak melarang untuk menyelenggarakan salat ied di luar rumah.

Hal ini juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.